Senin, 12 November 2012

Pembuatan Paspor Secara Online



Jika dalam tulisan saya sebelumnya tentang pembuatan paspor, saya hanya menjelaskan tentang pembuatan paspor secara manual saja. Maka dalam tulisan kali ini, saya akan memfokuskan pada pembuatan paspor secara online saja.

Berikut adalah beberapa langkah singkat dalam pembuatan paspor secara online yang saya olah dari berbagai sumber.
1.  Sebaiknya anda harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen identitas persyaratan permohonan pembuatan paspor seperti Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, STTB/Ijazah, Surat kawin bagi anda yang telah menikah dan juga persyaratan dokumen penting lainnya.  Selanjutnya anda scan semua kelengkapan dokumen tersebut agar bisa di”upload” secara online.

2. Ketika anda sudah siap maka anda segera membuka website kantor imigrasi Indonesia: http://www.imigrasi.go.id atau bisa juga langsung membuka alamat website Ditjen Imigrasi di : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp agar lebih mudah.

3.   Pilih “Layanan Paspor Online”. Ketika muncul 2 (dua) pilihan, yaitu “Pra Permohonan” dan “Status Permohonan”, maka anda pilih menu “Pra Permohonan”. Menu “Pra Permohonan” sendiri berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan paspor, sedangkan menu “Status Permohonan” yang berfungsi untuk melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.

4.  Setelah itu isilah form isian yang ada dengan kelengkapan meng”upload” dokumen-dokumen penting yang telah discan tadi.

5.     Apabila sudah mengisi semua isian dan upload seluruh dokumen yang diminta, maka klik simpan dan anda akan memperoleh bukti pendaftaran yang dimana terdapat nama dan nomor pendaftaran. Kemudian anda bisa mencetak Bukti Pendaftaran Online tersebut.

6.  Setelah itu datang ke kantor imigrasi yang anda pilih ketika dalam proses pengisian online sebelumnya, berikan bukti cetak Pendaftaran Online Passpor tersebut.  Setelah itu anda akan diminta menunggu terlebih dahulu sekitar 15 menit.  Setelah itu anda akan dipanggil, dan akan diberi bukti untuk tahap foto dan wawancara passpor di hari dan waktu yang ditentukan.

7.   Di hari yang telah ditentukan untuk foto paspor tadi, anda datang kembali ke kantor imigrasi terkait dan langsung menuju loket pembayaran. Selanjutnya anda akan diminta membayar sejumlah uang untuk pembayaran paspor sesuai biaya yang telah tertera dalam peraturan tentang keimigrasian.

8.   Lalu anda akan dipersilahkan menunggu giliran untuk foto, sidik jari dan wawancara. Setelah proses tersebut, anda akan diminta menunggu beberapa saat.  Lalu anda dipanggil lagi, dan bim salabim jadilah paspor anda.

Semoga bermanfaat bagi kita semua, terima kasih atas kunjungannya.


Salam Hangat,



Tendy Chaskey

Tidak ada komentar:

Posting Komentar