Jika dalam tulisan saya sebelumnya tentang pembuatan
paspor, saya hanya menjelaskan tentang pembuatan paspor secara manual saja.
Maka dalam tulisan kali ini, saya akan memfokuskan pada pembuatan paspor secara
online saja.
Berikut adalah beberapa langkah singkat dalam
pembuatan paspor secara online yang saya olah dari berbagai sumber.
1. Sebaiknya
anda harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen identitas persyaratan permohonan
pembuatan paspor seperti Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, STTB/Ijazah, Surat
kawin bagi anda yang telah menikah dan juga persyaratan dokumen penting lainnya.
Selanjutnya anda scan semua kelengkapan dokumen tersebut agar bisa di”upload”
secara online.
2. Ketika anda
sudah siap maka anda segera membuka website kantor
imigrasi Indonesia: http://www.imigrasi.go.id
atau bisa juga langsung membuka alamat website Ditjen Imigrasi di : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
agar lebih mudah.
3. Pilih
“Layanan Paspor Online”. Ketika muncul 2 (dua) pilihan, yaitu “Pra Permohonan”
dan “Status Permohonan”, maka anda pilih menu “Pra Permohonan”. Menu “Pra
Permohonan” sendiri berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan paspor,
sedangkan menu “Status Permohonan” yang berfungsi untuk melakukan ricek/trace
terhadap status permohonan.
4. Setelah itu
isilah form isian yang ada dengan kelengkapan meng”upload” dokumen-dokumen
penting yang telah discan tadi.
5. Apabila
sudah mengisi semua isian dan upload seluruh dokumen yang diminta, maka klik simpan
dan anda akan memperoleh bukti pendaftaran yang dimana terdapat nama dan nomor
pendaftaran. Kemudian anda bisa mencetak Bukti Pendaftaran Online tersebut.
6. Setelah itu
datang ke kantor imigrasi yang anda pilih ketika dalam proses pengisian online
sebelumnya, berikan bukti cetak Pendaftaran Online Passpor tersebut.
Setelah itu anda akan diminta menunggu terlebih dahulu sekitar 15 menit.
Setelah itu anda akan dipanggil, dan akan diberi bukti untuk tahap foto dan
wawancara passpor di hari dan waktu yang ditentukan.
7. Di hari yang
telah ditentukan untuk foto paspor tadi, anda datang kembali ke kantor imigrasi
terkait dan langsung menuju loket pembayaran. Selanjutnya anda akan diminta
membayar sejumlah uang untuk pembayaran paspor sesuai biaya yang telah tertera
dalam peraturan tentang keimigrasian.
8. Lalu anda
akan dipersilahkan menunggu giliran untuk foto, sidik jari dan wawancara. Setelah
proses tersebut, anda akan diminta menunggu beberapa saat. Lalu anda
dipanggil lagi, dan bim salabim jadilah paspor anda.
Semoga
bermanfaat bagi kita semua, terima kasih atas kunjungannya.
Salam
Hangat,
Tendy
Chaskey
Tidak ada komentar:
Posting Komentar