Senin, 12 November 2012

Cara Pembuatan Paspor


 
Perjalanan ke luar negeri untuk berbagai macam keperluan dan kepentingan, sekarang ini bukanlah sebuah hal yang dianggap khusus dan mewah lagi. Siapa pun dengan mudah bisa bepergian dengan bebas kemanapun dia mau, asalkan ditunjang dengan finansial dan fisik yang mumpuni tentunya. Jumlah meningkat dari masyarakat yang hilir mudik masuk dan keluar negeri ini banyak dimanfaatkan oleh agen-agen travel yang memberikan harga yang miring dan bisa dijangkau, khususnya harga murah untuk paket liburan ke luar negeri yang banyak diincar oleh para petualang yang ingin berkelana ke negeri orang.

Tren meningkatnya jumlah perjalanan ke luar negeri itu turut pula mendorong peningkatan jumlah orang yang berbondong-bondong untuk membuat Paspor di kantor Imigrasi. Paspor itu sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Jadi bisa dikatakan bahwa paspor itu adalah KTP kita sewaktu berada di luar negeri.

Sebelum pergi ke kantor imigrasi terdekat, sebaiknya anda mempersiapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan.
A.    Persyaratan Permohonan Orang Dewasa
1.    Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.    Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
*  Kartu Tanda Penduduk (KTP);
*  Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
*  Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3.    Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.    Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5.  Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN,  TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6.    Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

B.     Persyaratan Permohonan bagi Anak-Anak yang Belum Dewasa
1.      Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.      Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
* Akte lahir; 
*    KTP orang Tua;
*    Kartu Keluarga;
*    STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
* Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
*        Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3.      Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.      Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5.      Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

C.     Cara Pembuatan Paspor Manual
1.   Membeli satu paket (surat pernyataan permohonan dan sampul paspor) di koperasi kantor imigrasi (sebenarnya form permohonan itu gratis, tapi di koperasi kantor imigras kelas I Jakarta Selatan dipungut biaya sebesar Rp. 5.000,- untuk mendapatkan form tersebut). Map, materai dan potocopy dokumen-dokumen penting bisa dibeli dan dipotocopy terlebih dahulu di tempat toko atk atau tempat potocopy terdekat. Potocopy dokumen-dokumen penting sebaiknya dalam sebuah kertas ukuran A4 dengan ukuran biasa seperti dokumen asli (misalkan ktp) tapi kertasnya tidak usah dipotong sesuai ukuran ktp namun dibiarkan saja dalam lembaran A4 yang dipotocopy tadi.

2.   Isi formulir dengan teliti dan seksama. Anda akan mengantri sesuai dengan proses pendaftaran yang anda pilih, manual atau online. Setelah mengantri, anda hanya tinggal menunggu dipanggil saja oleh petugas. Pengalaman saya yang mengambil jalur manual memang waktu tunggunya sangat lama, saran saya pilih yang online saja karena pasti jumlah antriannya akan lebih sedikit daripada yang mengambil jalur manual. Tentang tata cara pembuatan paspor secara online, akan saya tulis kembali dalam postingan lain.

3.     Ketika anda dipanggil dan mendatangi loket petugas, maka anda akan dipersilahkan menyerahkan semua persyaratan permohonan paspor tadi dan selanjutnya di loket tersebut berkas anda akan diverifikasi oleh petugas. Setelah proses verifikasi selesai, anda akan mendapatkan lembar jadwal wawancara yang biasanya berselang 3 sampai 4 hari kemudian. Sebaiknya datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang tertera di lembar jadwal wawancara yang diberikan tadi.

4.     Ketika anda kembali di hari yang ditentukan ke kantor imigrasi tersebut untuk mengikuti wawancara, maka anda akan dipersilahkan terlebih dahulu melakukan proses pembayaran paspor. Setelah melakukan pembayaran maka anda akan diarahkan ke ruang wawancara, karena banyak pemohon biasanya anda akan mendapatkan nomor antrian. Pada saat proses memasuki wawancara tersebut anda juga akan melakukan proses photo dan sidik jari. Setelah kedua proses tersebut selesai, anda akan langsung diwawancara oleh petugas yang bersangkutan. Biasanya wawancara ini hanya seputar tentang maksud dan tujuan anda dalam pembuatan paspor tersebut. Selesainya wawancara, anda tinggal menunggu beberapa hari kerja (biasanya 4 hari kerja) untuk pengambilan paspor anda.

5.     Di hari yang ditentukan, anda tinggal mengambil paspor di loket pengambilan paspor dan selamat anda telah memiliki paspor resmi anda. 

Sebelum saya tutup tulisan ini, perlu diketahui bahwa mekanisme dan prosedur di setiap kantor imigrasi yang ada mungkin akan berbeda-beda. Dalam tulisan ini, saya menulis mekanisme dan prosedural pembuatan paspor yang dilandaskan pengalaman saya ketika membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan.

Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Salam Hangat,


                                                                                                                       Tendy Chaskey

Tidak ada komentar:

Posting Komentar