Perjalanan
ke luar negeri untuk berbagai macam keperluan dan kepentingan, sekarang ini
bukanlah sebuah hal yang dianggap khusus dan mewah lagi. Siapa pun dengan mudah
bisa bepergian dengan bebas kemanapun dia mau, asalkan ditunjang dengan
finansial dan fisik yang mumpuni tentunya. Jumlah meningkat dari masyarakat
yang hilir mudik masuk dan keluar negeri ini banyak dimanfaatkan oleh agen-agen
travel yang memberikan harga yang miring dan bisa dijangkau, khususnya harga
murah untuk paket liburan ke luar negeri yang banyak diincar oleh para
petualang yang ingin berkelana ke negeri orang.
Tren
meningkatnya jumlah perjalanan ke luar negeri itu turut pula mendorong
peningkatan jumlah orang yang berbondong-bondong untuk membuat Paspor di kantor
Imigrasi. Paspor itu sendiri adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas
pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Jadi bisa
dikatakan bahwa paspor itu adalah KTP kita sewaktu berada di luar negeri.
Sebelum
pergi ke kantor imigrasi terdekat, sebaiknya anda mempersiapkan segala
persyaratan dan biaya yang dibutuhkan.
A. Persyaratan
Permohonan Orang Dewasa
1. Mengisi
formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat
diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan
berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
* Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
* Akte
Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
* Surat
Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3. Paspor RI
yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Surat ganti
nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5. Rekomendasi
tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS,
karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6. Pemohon
melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38
Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI).
B. Persyaratan
Permohonan bagi Anak-Anak yang Belum Dewasa
1. Mengisi
formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat
diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan
berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
* Akte lahir;
* KTP orang
Tua;
* Kartu
Keluarga;
* STTB/Ijazah,
atau Akte Lahir Orang Tua;
* Surat
Kawin/Nikah Orang Tua;
* Foto Kopi
Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI
yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan
surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon
melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38
Tahun 2009 Tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI).
C. Cara
Pembuatan Paspor Manual
1. Membeli satu paket (surat pernyataan
permohonan dan sampul paspor) di koperasi kantor imigrasi (sebenarnya form
permohonan itu gratis, tapi di koperasi kantor imigras kelas I Jakarta Selatan
dipungut biaya sebesar Rp. 5.000,- untuk mendapatkan form tersebut). Map,
materai dan potocopy dokumen-dokumen penting bisa dibeli dan dipotocopy
terlebih dahulu di tempat toko atk atau tempat potocopy terdekat. Potocopy
dokumen-dokumen penting sebaiknya dalam sebuah kertas ukuran A4 dengan ukuran
biasa seperti dokumen asli (misalkan ktp) tapi kertasnya tidak usah dipotong
sesuai ukuran ktp namun dibiarkan saja dalam lembaran A4 yang dipotocopy tadi.
2. Isi formulir dengan teliti dan
seksama. Anda akan mengantri sesuai dengan proses pendaftaran yang anda pilih,
manual atau online. Setelah mengantri, anda hanya tinggal menunggu dipanggil
saja oleh petugas. Pengalaman saya yang mengambil jalur manual memang waktu
tunggunya sangat lama, saran saya pilih yang online saja karena pasti jumlah
antriannya akan lebih sedikit daripada yang mengambil jalur manual. Tentang
tata cara pembuatan paspor secara online, akan saya tulis kembali dalam
postingan lain.
3.
Ketika anda dipanggil dan mendatangi
loket petugas, maka anda akan dipersilahkan menyerahkan semua persyaratan
permohonan paspor tadi dan selanjutnya di loket tersebut berkas anda akan
diverifikasi oleh petugas. Setelah proses verifikasi selesai, anda akan
mendapatkan lembar jadwal wawancara yang biasanya berselang 3 sampai 4 hari
kemudian. Sebaiknya datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang tertera di
lembar jadwal wawancara yang diberikan tadi.
4.
Ketika anda kembali di hari yang
ditentukan ke kantor imigrasi tersebut untuk mengikuti wawancara, maka anda
akan dipersilahkan terlebih dahulu melakukan proses pembayaran paspor. Setelah
melakukan pembayaran maka anda akan diarahkan ke ruang wawancara, karena banyak
pemohon biasanya anda akan mendapatkan nomor antrian. Pada saat proses memasuki
wawancara tersebut anda juga akan melakukan proses photo dan sidik jari.
Setelah kedua proses tersebut selesai, anda akan langsung diwawancara oleh
petugas yang bersangkutan. Biasanya wawancara ini hanya seputar tentang maksud
dan tujuan anda dalam pembuatan paspor tersebut. Selesainya wawancara, anda
tinggal menunggu beberapa hari kerja (biasanya 4 hari kerja) untuk pengambilan
paspor anda.
5.
Di hari yang ditentukan, anda
tinggal mengambil paspor di loket pengambilan paspor dan selamat anda telah
memiliki paspor resmi anda.
Sebelum saya
tutup tulisan ini, perlu diketahui bahwa mekanisme dan prosedur
di setiap kantor imigrasi yang ada mungkin akan berbeda-beda. Dalam tulisan
ini, saya menulis mekanisme dan prosedural pembuatan paspor yang dilandaskan
pengalaman saya ketika membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta
Selatan.
Terima
kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Salam
Hangat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar