Senin, 12 November 2012

Mengurus Visa ke New Zealand



Halo guys....!!!!

Di postingan kali ini, saya ingin berbagai pengalaman dengan teman-teman semua tentang pengurusan visa ke New Zealand. Sebenarnya visa itu kan banyak macem dan jenisnya, ada visitor visa general (visa kunjungan umum, yang biasanya untuk yang mau tinggal di New Zealand kurang dan lebih dari 6 bulan, formulirnya beda-beda loh), ada juga student visa (buat yang mau belajar disana), ada juga work visa (itu buat yang kerja dan mencari penghasilan di negeri kiwi tersebut), dan juga laen-laennye (soalnye seueur bin akeh bin loba bin jenuk pisan, hehehe....). Jadi intinya, visa kita itu harus disesuaiin sama tujuan apa kita kesana. Kalo mau belajar ya pake student visa, kalaupun mau kerja ya kita harus pake work visa, dan seterusnye.

Lanjut ye....!
Awalnya ane juga bingung nih milih visa jenis apaan. Salah satu staff International Office (IO) di kampus ane bilang pake visa visitor aja, but the other one ada juga yang nyuruh kite-kite (Saya dan temen-temen kebetulan ke New Zealand itu untuk jadi delegasi 3 kampus Indonesia yang mengikuti program Intercultural Leadership Camp di Victoria University of Wellington [VUW]) ngurus visa pake jenis visa bussiness. Puyeng deh kite, apalagi ane nih yang baru pertama kali mau going abroad. Hehehe....

Akhirnya dengan tekad bulat dan berani, kita memilih visa visitor (visa kunjungan) untuk kegiatan kita itu. Untuk visa ini kita harus melampirkan beberapa dokumen-dokumen (potocopyannya) penting di aplikasi permohonan pengurusan visa kita. Beberapa persyaratan umumnya itu adalah:

1.   Melengkapi formulir aplikasi visitor visa, formnya bisa didapetin juga di website imigrasinya negeri penghasil susu terbaik di dunia itu, websitenya itu adalah www.immigration.govt.nz, (coba aja cek ya. Hehehe....).

2.    Dua lembar pasfoto: berwarna terbaru ukuran passport (latar belakang biasanya harus putih, di fotonya itu harus kelihatan raut dan muka kita secara keseluruhan oleh karenanya harus foto yang dari studio dengan kamera bagus dan resolusi yang tinggi.

3.      Biayanya 1,250.000,-

4.  Bukti keuangan: kita ini disana bakal disponsorin pihak VUW jadi cukup melampirkan acceptance letternya aje (alhamdulillah gratisan, hehehe....).

5.    Jadwal perjalanan, itu biasanya dilihat juga sama tiket penerbangan. Ane cuma seminggu lebih, jadi tiketnya itu booking yang PP dari sini ke sana dan dari sana ke sini (tapi gak mampir kesana sini, hehe....). Bukti bookingnya kita lampirin di aplikasinya tadi.

6.      Potocopy kartu keluarga dan juga (KTM) kartu tanda mahasiswa (padahal ane itu baru lulus loh, gak keitung mahasiswa lagi. Untung ktmnya masih ada, hehehe....).

Setelah semua persyaratannya lengkap, baru deh ane meluncur ke imigrasi negeri kiwi terdekat. Kebetulan ane lihat di websitenya itu yang terdekat adalah Jakarta Branch di Sentral Senayan 2 lantai 10. Aye nyobe tanya sana sini, tidak lupa juga searching di dunia maya tentang lokasi kantor imigrasi negeri yang penduduk aslinya Suku Maori itu. Akhirnya setelah nyari informasi kemana-mana lewat berbagai macam sumber yang ada, kita berangkat kesana. Waktu itu temen-temen cewe naik mobil pribadi, dan ane hanya dibonceng oleh seorang kawan/peserta lain dengan motor antiknya. Kita siap berpetualang dengan ancer-ancernya patung pemuda membangun di daerah senayan, karena bingung gak tahu tempatnya kita muter-muter di sekitar senayan. Keliatan dah kite katronye, hehehe....

Setelah berjuang dengan mencoba bertanya-tanya ke seorang pejalan kaki (yang nyuekin kita) dan juga seorang satpam (yang akhirnya memberikan titik terang tentang dimana tempat yang kami tuju berada) kita berhasil menemukan gedung Sentra Senayan 2 itu, and finally we’re going there.

Memasuki kawasan niaga terpadu seperti itu, kita yang hanya menaiki sebuah motor Suprat Fit (disensor gak boleh nyebutin merk, hehe) yang spionnya emplek-emplek karena rusak bersenggolan dengan pengendara sepeda motor lain itu dianggap angin lalu orang-orang disana yang kendaraannya itu mobil-mobil bagus, ya minimal motor juga yang jenis terbaru lah bukan motor yang kita taekin itu. Hehehe.

Setelah di parkiran (jauh banget tu dari gedungnya), kita menuju gedung terkait yaitu Sentra Senayan 2. Masuk gedungnya aje ketat banget brada & sista, diperiksain semua apa yang kita bawa sampai harus menitipkan kartu identitas segala. Lalu pas udah masuk dan naik lift (apa eskalator ya), kita pun menuju lantai 10. Pas sampai di lantai terkait, pemeriksaan pun dilakukan lagi. Detector digunain lagi buat meriksa kita, baru deh bisa masuk kantor imigrasi dan mengurus semua kebutuhan visa kita itu.

Di dalam kantor, kite cuma tinggal ngasih segala persyaratan dan dokumen yang dibutuhin aje. Kalau semua persyaratan lengkap dan tidak ada masalah, maka kite akan dikasih 1 lembar acknowledgement note sebagai lembar tanda untuk pengambilan visa jika sudah selesai. Pengurusan visa pun akan selesai dalam tujuh hari kerja, setelah tujuh hari kerja itu kite tinggal kembali ke kantor imigrasi tersebut dan mengambil visa kite dengan menunjukkan lembar acknowledgement note tadi. Dan Alhamdulillah deh sesuatu, akhirnya selesai juga proses pembuatan visa ke luar negeri kite.

Sebelum saya tutup tulisan ini, ada beberapa hal penting yang patut dicatat:
1.      Persyaratan umum tiap-tiap visa dan dokumen yang harus dilampirkan itu tidak semua sama dan memiliki persyaratan/dokumen khusus sesuai dengan jenis visa yang diajukan. Oleh karena itu sering-sering cek persyaratan dan dokumen yang harus dilamprikan di webiste imigrasi New Zealand www.immigration.govt.nz.
2.  Persetujuan aplikasi visa itu biasanya selesai selama 7 hari kerja, oleh karena itu harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Ditakutkan mepet dan bentrok dengan jadwal departure ke negeri Kiwi tersebut.
3.      Alamat kantor imigrasi New Zealand di Jakarta:
Jakarta Branch
Sentral Senayan 2 Building, 10th floor
Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno
Senayan, Jakarta 10270, Indonesia

Oke terima kasih kawan-kawan, brada & sista semua. Ceritanya sampai situ dulu ya, nanti kapan-kapan kita terusin lagi. Syukron katsiron atas segala perhatiannya, wassalam.

Salam Hangat,



Tendy Chaskey

Pembuatan Paspor Secara Online



Jika dalam tulisan saya sebelumnya tentang pembuatan paspor, saya hanya menjelaskan tentang pembuatan paspor secara manual saja. Maka dalam tulisan kali ini, saya akan memfokuskan pada pembuatan paspor secara online saja.

Berikut adalah beberapa langkah singkat dalam pembuatan paspor secara online yang saya olah dari berbagai sumber.
1.  Sebaiknya anda harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen identitas persyaratan permohonan pembuatan paspor seperti Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, STTB/Ijazah, Surat kawin bagi anda yang telah menikah dan juga persyaratan dokumen penting lainnya.  Selanjutnya anda scan semua kelengkapan dokumen tersebut agar bisa di”upload” secara online.

2. Ketika anda sudah siap maka anda segera membuka website kantor imigrasi Indonesia: http://www.imigrasi.go.id atau bisa juga langsung membuka alamat website Ditjen Imigrasi di : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp agar lebih mudah.

3.   Pilih “Layanan Paspor Online”. Ketika muncul 2 (dua) pilihan, yaitu “Pra Permohonan” dan “Status Permohonan”, maka anda pilih menu “Pra Permohonan”. Menu “Pra Permohonan” sendiri berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan paspor, sedangkan menu “Status Permohonan” yang berfungsi untuk melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.

4.  Setelah itu isilah form isian yang ada dengan kelengkapan meng”upload” dokumen-dokumen penting yang telah discan tadi.

5.     Apabila sudah mengisi semua isian dan upload seluruh dokumen yang diminta, maka klik simpan dan anda akan memperoleh bukti pendaftaran yang dimana terdapat nama dan nomor pendaftaran. Kemudian anda bisa mencetak Bukti Pendaftaran Online tersebut.

6.  Setelah itu datang ke kantor imigrasi yang anda pilih ketika dalam proses pengisian online sebelumnya, berikan bukti cetak Pendaftaran Online Passpor tersebut.  Setelah itu anda akan diminta menunggu terlebih dahulu sekitar 15 menit.  Setelah itu anda akan dipanggil, dan akan diberi bukti untuk tahap foto dan wawancara passpor di hari dan waktu yang ditentukan.

7.   Di hari yang telah ditentukan untuk foto paspor tadi, anda datang kembali ke kantor imigrasi terkait dan langsung menuju loket pembayaran. Selanjutnya anda akan diminta membayar sejumlah uang untuk pembayaran paspor sesuai biaya yang telah tertera dalam peraturan tentang keimigrasian.

8.   Lalu anda akan dipersilahkan menunggu giliran untuk foto, sidik jari dan wawancara. Setelah proses tersebut, anda akan diminta menunggu beberapa saat.  Lalu anda dipanggil lagi, dan bim salabim jadilah paspor anda.

Semoga bermanfaat bagi kita semua, terima kasih atas kunjungannya.


Salam Hangat,



Tendy Chaskey

Cara Pembuatan Paspor


 
Perjalanan ke luar negeri untuk berbagai macam keperluan dan kepentingan, sekarang ini bukanlah sebuah hal yang dianggap khusus dan mewah lagi. Siapa pun dengan mudah bisa bepergian dengan bebas kemanapun dia mau, asalkan ditunjang dengan finansial dan fisik yang mumpuni tentunya. Jumlah meningkat dari masyarakat yang hilir mudik masuk dan keluar negeri ini banyak dimanfaatkan oleh agen-agen travel yang memberikan harga yang miring dan bisa dijangkau, khususnya harga murah untuk paket liburan ke luar negeri yang banyak diincar oleh para petualang yang ingin berkelana ke negeri orang.

Tren meningkatnya jumlah perjalanan ke luar negeri itu turut pula mendorong peningkatan jumlah orang yang berbondong-bondong untuk membuat Paspor di kantor Imigrasi. Paspor itu sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Jadi bisa dikatakan bahwa paspor itu adalah KTP kita sewaktu berada di luar negeri.

Sebelum pergi ke kantor imigrasi terdekat, sebaiknya anda mempersiapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan.
A.    Persyaratan Permohonan Orang Dewasa
1.    Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.    Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
*  Kartu Tanda Penduduk (KTP);
*  Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
*  Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3.    Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.    Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5.  Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN,  TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6.    Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

B.     Persyaratan Permohonan bagi Anak-Anak yang Belum Dewasa
1.      Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.      Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
* Akte lahir; 
*    KTP orang Tua;
*    Kartu Keluarga;
*    STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
* Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
*        Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3.      Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.      Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5.      Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

C.     Cara Pembuatan Paspor Manual
1.   Membeli satu paket (surat pernyataan permohonan dan sampul paspor) di koperasi kantor imigrasi (sebenarnya form permohonan itu gratis, tapi di koperasi kantor imigras kelas I Jakarta Selatan dipungut biaya sebesar Rp. 5.000,- untuk mendapatkan form tersebut). Map, materai dan potocopy dokumen-dokumen penting bisa dibeli dan dipotocopy terlebih dahulu di tempat toko atk atau tempat potocopy terdekat. Potocopy dokumen-dokumen penting sebaiknya dalam sebuah kertas ukuran A4 dengan ukuran biasa seperti dokumen asli (misalkan ktp) tapi kertasnya tidak usah dipotong sesuai ukuran ktp namun dibiarkan saja dalam lembaran A4 yang dipotocopy tadi.

2.   Isi formulir dengan teliti dan seksama. Anda akan mengantri sesuai dengan proses pendaftaran yang anda pilih, manual atau online. Setelah mengantri, anda hanya tinggal menunggu dipanggil saja oleh petugas. Pengalaman saya yang mengambil jalur manual memang waktu tunggunya sangat lama, saran saya pilih yang online saja karena pasti jumlah antriannya akan lebih sedikit daripada yang mengambil jalur manual. Tentang tata cara pembuatan paspor secara online, akan saya tulis kembali dalam postingan lain.

3.     Ketika anda dipanggil dan mendatangi loket petugas, maka anda akan dipersilahkan menyerahkan semua persyaratan permohonan paspor tadi dan selanjutnya di loket tersebut berkas anda akan diverifikasi oleh petugas. Setelah proses verifikasi selesai, anda akan mendapatkan lembar jadwal wawancara yang biasanya berselang 3 sampai 4 hari kemudian. Sebaiknya datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang tertera di lembar jadwal wawancara yang diberikan tadi.

4.     Ketika anda kembali di hari yang ditentukan ke kantor imigrasi tersebut untuk mengikuti wawancara, maka anda akan dipersilahkan terlebih dahulu melakukan proses pembayaran paspor. Setelah melakukan pembayaran maka anda akan diarahkan ke ruang wawancara, karena banyak pemohon biasanya anda akan mendapatkan nomor antrian. Pada saat proses memasuki wawancara tersebut anda juga akan melakukan proses photo dan sidik jari. Setelah kedua proses tersebut selesai, anda akan langsung diwawancara oleh petugas yang bersangkutan. Biasanya wawancara ini hanya seputar tentang maksud dan tujuan anda dalam pembuatan paspor tersebut. Selesainya wawancara, anda tinggal menunggu beberapa hari kerja (biasanya 4 hari kerja) untuk pengambilan paspor anda.

5.     Di hari yang ditentukan, anda tinggal mengambil paspor di loket pengambilan paspor dan selamat anda telah memiliki paspor resmi anda. 

Sebelum saya tutup tulisan ini, perlu diketahui bahwa mekanisme dan prosedur di setiap kantor imigrasi yang ada mungkin akan berbeda-beda. Dalam tulisan ini, saya menulis mekanisme dan prosedural pembuatan paspor yang dilandaskan pengalaman saya ketika membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan.

Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Salam Hangat,


                                                                                                                       Tendy Chaskey